A. PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KB
Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional
merupakan suatu proses untuk mendapatkan data dan informasi yang merupakan
suatu substansi pokok dalam system informasi program KB Nasional dan dibutuhkan
untuk kepentingan operasional program. Data dan informasi tersebut juga
merupakan bahan pengambilan keputusan, perencanaan, pemantauan, dan penilaian
serta pengendalian program. Oleh karena itu data dan informasi yang dihasilkan
harus akurat, tepat waktu dan dapat dipercaya. Dalam upaya memenuhi harapan
data dan informasi yang berkualitas, maka selalu dilakukan langkah-langkah
penyempurnaan sesuai dengan perkembangan program dengan visi dan misi program
baru serta perkembangan kemauan teknologi informasi.
Dalam tahun 2001 pencatatan dan pelaporan program KB nasional telah
dilaksanakan sesuai dengan system, pencatatan dan pelaporan yang disempurnakan
melalui instruksi Mentri Pemberdayaan Perempuan/Kepala BKKBN Nomor
191/HK-011/D2/2000 tanggal 29 september 2000. Kegiatan pencatatan dan pelaporan
program KB Nasional meliputi pengumpulan, pencatatan, serta pengelolahan data
dan informasi tentang kegiatan dan hasil kegiatan operasional.
System pencatatan dan pelaporan saat ini telah disesuaikan dengan tuntutan
informasi, desentralisasi dan perbaikan kualitas.
System pencatatan dan pelaporan program KB N asional yang disesuaikan meliputi
sub system pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi, subsistem PPelaporan
Pengendalian Lapangan. Subsistem pencatatan Pelaporan Pengendalian Keluarga dab
Subsistem Pencatatan Pelaporan Pendataan Keluarga Miskin.
1. Batasan
Dalam melaksanakan pencatatan dan
pelaporan yang tepat dan benar diperlukan keseragaman pengertian sebagai
berikut :
1. Pencatatan
dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah suatu kegiatan merekam dan
menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan oleh fasilitas
pelayanan KB.
2. Peserta KB
adalah pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan kontrasepsi.
3. Peserta KB
baru adalah PUS yang pertama kali mengguakan kontrasepsi atau PUS yang kembali
menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan
keguguran atau persalinan.
4. Peserta KB
lama adalah peserta KB yang masih menggunakan kontrasepsi tanpa diselingi
kehamilan.
5. Peserta KB
ganti cara adalah peseta KB yang berganti pemakaian dari satu metode kontrasepsi
ke metode kontrasepsi lainnya.
6. Pelayanan
fasilitas pelayanan KB adalah semua kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh
fasilitas pelayanan KB baik berupa pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun
tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang
diberikan pada PUS baik calon maupun peserta KB.
7. Pelayanan
kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di dalam fasilitas pelayanan adalah
pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang
berkaitan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB yang dilakukan dalam
fasilitas pelayanan KB.
8. Pelayanan
kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di luar fasilitas pelayanan adalah
pemberian peayanan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB maupun
tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang
dilakukan di luar fasilitas pelayanan KB (TKBK,Safari,Posyandu).
9. Definisi
fasilitas pelayanan KB:
Fasilitas pelayanan KB sederhana
adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal seorang paramedis atau
dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan pelayanan: cara sederhana
(kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB, IUD bagi fasilitas pelayanan yang
mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta upaya penanggulangan efek
samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.
Fasilitas pelayanan KB lengkap
adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter umum yang telah
mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara sederhana, suntik KB, IUD
bagi dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan, implant bagi dokter yang
telah mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan
untuk pelayanan kontap pria.
Fasilitas pelayanan KB sempurna
adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis
kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah mengikuti pelatihan
dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB, IUD, pemasangan dan
pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi fasilitas yang memenuhi
persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.
Fasilitas pelayanan KB paripurna
adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis
kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan infertilisasi dan
rekanalisasi/dokter spesialis bedah yang telah mengikuti pelatihan pengaggulangan
infertilitas dan rekanalisasi serta memberikan pelayanan semua jenis
kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan
infertilitas.
a. Status
fasilitas pelayanan KB adalah status kepemilikan pengelolaan fasilitas
pelayanan KB yang dikelompokkan dalam 4 (empat) status kepemilikan yaitu:
Depkes, ABRI, Swasta serta instansi pemerintah lain diluar Depkes dan ABRI.
b. Konseling
adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedik dalam
bentuk percakapan individual dalam usaha untuk membantu PUS guna meningkatkan
kemampuan dalam memilih pengunaan metode kontrasepsi serta memantapkan
penggunaan kontrasepsi yang telah dipilih.
c. Konseling
baru adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau
paramedic kepada calon peserta KB yang akhirnya menjadi peserta KB baru pada
saat itu.
d. Konseling
lama adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau
paramedik kepada peserta KB untuk memantapkan penggunaan kontrasepsi.
e. Akibat
sampingan atau komplikasi adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat
penggunaan kontrasepsi.
f. Akibat
sampingan atau komplikasi ringan adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan
penggunaan kontrasepsi yang penanganannya tidak memerlukan rawat inap.
g. Akibat
sampingan atau komplikasi berat adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan
akibat penggunaan kontrasepsi yang penanganannya memerlukan rawat inap.
h. Kegagalan
adalah terjadinya kehamilan pada peserta KB.
- Jenis-jenis Serta Kegunaan, Register, dan Formulir.
Ø Kartu Pendaftaran
Klinik KB (K/O/KB/85)
Digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama
bagi klinik KB baru dan pendaftaran ulang semua klinik KB.
Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun
anggaran (bulan maret setiap tahun). Kartu ini berisi infomasi tentang
identitas klinik KB, jumlah tenaga, dan sarana klinik KB serta jumlah desa di
wilayah kerja klinik KB yang bersangkutan.
Ø Kartu Tanda
Akseptor KB Mandiri (K/I/B/89)
Dipergunakan sebagai tanda pengenal dan tanda bukti
bagi setiap peserta KB. Kartu ini diberikan terutama kepada peserta KB baru
baik dari pelayanan KB jalur pemerintah maupun swasta (dokter/bidan praktek
swasta/apotek dan RS/Klinik KB swasta). Pada jalur pelayanan pemerintah, kartu
ini merupakan sarana untuk memudahkan mencari kartu status peserta KB
(K/IV/KB/85). Kartu ini merupakan sumber informasi bagi PPKBD/Sub PPKB tentang
kesertaan anggota binaannya di dalam berKB.
Ø Kartu Status
Peserta KB (K/IV/KB/85)
Dibuat bagi setiap pengunjung baru klinik KB yaitu
peserta KB baru dan peserta KB lama pindahan dari klinik KB lain atau tempat
pelayanan KB lain.
Kartu ini berfungsi untuk mencatat ciri-ciri akseptor
hasil pemeriksaan klinik KB dan kunjungan ulangan peserta KB.
Ø Kartu Klinik
KB (R/I/KB/90)
Dipergunakan untuk mencatat semua hasil pelayanan
kontrasepsi kepada semua peserta KB setiap hari pelayanan.
Tujuan penggunaan register ini adalah untuk memudahkan
petugas klinik KB dalam membuat laporan pada akhir bulan.
Ø Register
Alat-alat Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
Dipergunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran
(mutasi) alat-alat kontrasepsi di klinik KB.
Tujuan adalah untuk memudahkan membuat laporan tentang
alat kontrasepsi setiap akhir bulan.
Ø Laporan
Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)
Dipergunakan sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan
- 1 lembar untuk Unit Pelaksana Ka
- Cara Pengisian Kartu, Register dan Formulir
Ø Kartu
Pendaftaran Klinik Keluarga Berencana (K/O/KB/85)
Penjelasan umum
a. Kartu ini
digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama dan pendaftaran ulang semua
klinik KB. Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan Maret
setiap tahun). Kartu ini berisi informasi tentang identitas klinik, tenaga dan
saran klinik KB yang bersangkutan.
b. Kartu ini
dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan tambahan lembar ”khusus” pada lembar
pertama yang dipergunakan untuk laporan ke BKBN pusat.
c. Ditandatangani
oleh penanggung jawab klinik KB yang bersangkutan.
d. Kartu
pendaftaran ini setelah diisi dan masing – masing dikirim :
- 1 lembar
K/O/KB/85 yang khusus (bagian sebelah kanan dari lembar pertama untuk BKBN
pusat di Jakarta.
- 1 lembar
untuk BKBN propinsi
- 1 lembar
untuk Unit Pelaksana Propinsi
- 1 lembar
untuk BKBN Kabupaten/kotamadya
Halaman
depan terdiri dari dua bagian yaitu:
a. Bagian sebelah
kiri, untuk mencatat cir-ciri peserta KB. Bagian ini terutama dimaksudkan untuk
mencatat cir-ciri setiap peserta KB baik peserta KB baru maupun peserta KB
pindahan dari klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain
b. Data
dibagian ini sangat diperlukan apabila suatu saat untuk mengetahui ciri-ciri
akseptor KB secara Nasional maupun tingkat wilayah lainya.Bagian sebelah kanan,
untuk mencatat hasi-hasil pemeriksaan klinik.
c. Petugas klinik KB yang melakukan
pengisisan K/IV/KV/85 membutuhkan tanda tangan dan nama terang pada K/IV/KV/85
di tempat yang telah disediakan.
Ø Register Alat-alat Kontrasepsi KB (R/II/KB/85)
Penjelasan Umum
a. Register ini dibuat dengan tujuan
untuk mempermudah petugas klinik KB memuat/mengisi laporan bulanan klinik KB
(F/II/KB/9), khususnya untuk bagian tabel V : “Persediaan Kontrasepsi di Klinik
KB”
b. Pada setiap hari pelayanan, semua
penerimaan dan engeluaran kontrasepsi dicatat/dibukukan dalam register
alat-alat kontrasepsi ini.
c. Setiap baris menunjukan
penerimaan/pengeluaran kontrasepsi pada satu tanggal tertentu. Pada
hari/tanggal berikutnya, pengeluaran/pemasukan dicatat pada hari/tanggal
berikutnya, emikian seterusnya untuk setiap hariplayanan, sampai habis periode
satu bulan.
d. Setelah sampai pada hari/tanggal
terakhir dari satu bulan yang bersangkutan dilakukan penjumlahan untuk
penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi selama satu bulan.
e. Disamping, kedalam register ini
dituliskan pula siss(stock) alat-alat kontrasepsi yang ada diklinik KB pada
akhir bulan.
f. Untuk tiap hari dalam bulan
berikutnya pencatatan dilakukan pada lembar (halaman) baru.
Ø Laporan Bulanan Klinik Keluarga Berencan
(F/II/KB/90)
Penjelasan Umum
a. Laporan bulanan klinik KB dibuat
oleh petugas klinik KB sebulan sekali, yaitu pada setiap akhir bulan kegiatan pelayanan
kontrasepsi di klinik KB.
b. Laporan bulanan klinik KB sebagai
sarana untuk melaporkan kegiatan pelayanan kontrasepsi dan haasilnya, yaitu
pelayanan ole klinik KB(di dalam dan diluar klinik KB) serta PPKBD/Sub PPKBD
diwilayah binaan klinik KB yang bersangkutan.
c. Laporan bulanan klinik KB
ditandatangani oleh pimpinan klinik KB atau petugas yang ditunjuk.
d. Laporan bulanan klinik KB dibuat
rangkap 5(lima), yaitu:
- 1
(satu) lembar dikirim ke BKKBN Pusat
- 1(satu)
lembar dikirim ke BKKBN Kabupaten Kota Madya
- 1
(satu) lembar dikirim ke Unit Pelaksanatingkat Kabupaten Kota Madya
- 1
(satu) lembar dikirim ke Camat
- 1 (satu) lembar sebagai arsip untuk klinik kB yang
bersangkutan
Laporan bulanan klinik KB yang dikirim ke BKKBN Pusat (Minat
Biro Pencatatan dan Pelaporan) dengan menggunakan sampul atau amplop khusus
tanpa dibubuhi perangko dan sudah harus dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 5
bulan berikutnya.
Pengisian
laporan bulanan klinik kB ini didasarkan pada data yang terdapat dalam :
-
Register klinik KB (R/I/KB/89)
-
Register alat kontrasepsi KB (R/I/KB/85)
-
Laporan bulanan PLKB (F/I/PLKB/90)
-
Laporan-laporan serta catatan-catatan lainya.
Ø Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB
(REK/F/II/89)
Penjelasan Umum.
a. Rekapitulasi laporan bulanan klinik
KB (REK/F/II/KB/89) ini dibuat sebuan sekali, yaiu pada awal bulan berikutna
dari bulan laporan. Tujuannya untuk meaporkan seluruh kegiatan pelayanan KB dan
hasilnya dari seluruh klinik KB yang berada di suatu wilayah
kabupaten/kotamadya pada satu bulan laporan.
b. Rekapitulasi laporan bulanan klinik
KB inidibuat oleh BKKBN Kabupaten/Kotamadya dalam rangkap 3 (tiga) dan dikirim
kepada:
Ø 1 (satu) lembar untuk BKKBN
Propinsi.
Ø 1 (satu) lembar untuk Unit Pelayanan
KB Departemen Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kotamadya.
Ø 1 (satu) lembar untuk arsip.
c. Rekapitulasi
Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB ini harus sudah
dikirimkan ke BKKBN Propinsi yang
bersankutan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan laporan.
Lembar
rekapitulasi ini ditandatangani oleh Kepala BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang
bersangkutan.
- Sistem pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi.
Pencatatan
dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KB ditujukan kepada kegiatan dan
hasil kegiatan operasional yang meliputi:
- Kegiatan Pelayanan Kobtrasepsi
- Hasil Kegiatan Pelayanan Kontrasepsi baik di Klinik KB maupun di Dokter/bidan Praktek Swasta
- Pencatatan keadaan alat-alat kontrasepsi di klinik KB
5. Mekanisme
pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
Sistem pencatatan dan pelaporan
pelayanan kontrasepsi, diharapkan dapat menyediakan berbagai data dan informasi
pelayanan kontrasepsi diseluruh wilayah sampai tingkat kecamatan dan desa.
Adapun mekanisme pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi sebagai
berikut:
- Pada waktu mendaftar untuk pembukaan klinik KB dan pendaftaran ulang setiap bulan Januari, smua klinik KB mengisi Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/OO)
- Setiap peserrta KB baru dan pindahahn dibuat Kartu Status peserta KB (K/IV/KB/00) yang antara lain memuat cirri-ciri peserta KB bersangkutan. Kartu ini disimpan di klinik dan digunakan waktu kunjungan ulang.
- Setiap peserta KB baru atau pindahan dari klinik KB dibuat Kartu Pesreta KB (K/I/KB/00)
- Setiap pelayanan KB di klinik KB, dicatat dalam Register klinik KB (R/I/KB/00) dan pada akhir bulan dijumlahkan, karena register ini merupakan sumber data untuk membuat laporan bulanan klinik
- Setiap penerimaan dan pengeliaran jenis alat kontrasepsi oleh klinik dicatat dalam Register Alat kontrasepsi KB (R/II/OO), setiap akhir bulan dijumlahkan sebagai sumber membuat laporan bulanan
- Pelayanan KB yang dilakukan oleh Dr/Bidan praktek swasta setiap hari dicatat dalam buku hasil prlayanan kontrasepsi pada Dokter/Bidan Swasta (B/I/DBS/00). Setiap akhir bulan dijumlahkan dan merupakan sumber data dalam membuat laporan nulanan petugas penghubung DBS/PBS
- Setiap bulan PKB/PLKB tatu petugas yang ditunjuk sebagai petugas oenghubung dokter/bidan praktek swasta membuat laporan bulanan ini merupakan sumber data untuk pengisian laporan bulanan klinik KB.
- Setiap bulan, petugas klinik KB membuat laporan klinik KB (F/II/KB/000) yang datanya diambil dari Register Hasil Pelayanan di klinik KB (R/KB/00) Laporan bulanan petugas Penghubung Dokter/Bidan Praktek Swasta (F/I/PH/-DBS/00) dan Register Alat Kontrasepsi Klinik KB (R/II/KB/00).
Arus Laporan
Pelayanan Informasi adalah sebagai berikut:
- Kartu pembinaan klinik KB (KB/0/KB/00) dibuat oleh klinik KB rangkap 2 (dua). 1 lembar untuk kantor BKKBN kabupaten/kota yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 7 februari setiap bulan ke kantor BKKBN kabupaten/kota dan arsip
- Laporan bulanan petugas penghubung hasil pelayanan kontrsepsi oleh dokter/bidan praktek swasta dalam rnagkap 2 (dua). Dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya ke klinik bidan induk di wilayah kerjanya dan arsip.
- Laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/00) dibuat oleh klinik KB dalam rangkap 4 (empat) dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 7 bulan berikutnya, masing-masing ke kantor BKKBN kabupaten/kota, mitra kerja tingkat II, kantor Camat dan Arsip.
- Rekapitulasi kartu pendaftaran klinik KB Tingkat Kabupaten/lota (RekKab.k/0/KB/00), dibuat rangkap 2 (dua) oleh kantor BKKBN kabupaten/kota dan dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 14 februari setiap tahun, masing-masing ke kanwil BKKBN Kabupaten Propinsi dan Arsip.
- Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB Tingkat kabupaten/kota (Rek-Kab/F/KB/00) dibuat 2 (dua) rangkap setiap bulan oleh kantor BKKBN kabupaten/kota dikirim selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ke kanwil BKKBN Propinsi dan Arsip.
- Rekapitulasi Kartu pendaftaran klinik KB tingkat propinsi (Rek-prop.K/0/KB/00) dibuat rangkap 2 (dua) oleh kanwil BKKBN propinsi dan dikirim selambat-lambatnya tanggal 21 februari setiap tahun ke BKKBN pusat dan Arsip.
- Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB tingkat propinsi (Rek.prop./F/KB/00) dibuat rangkap 2 (dua) oleh kanwil BKKBN propinsi dan dikirim selambat-lambatnya tanggak 15 bulan berikutnya ke BKKBN Pusat dan Arsip.
- BKKBN propinsi (bidang informasi keluarga dan analisa program) setiap bulan menyampaikan laporan umpan balik ke kantor BKKBN pusat, ke kanwil BKKBN, kabupaten dan mitra kerja tingkat I.
- BKKBN Pusat (Direktorat Pelaporan dan Statistik) setiap bulan menyampaikan umpan balik kepda semua pimpinan di jajaran BKKBN Pusat, ke kanwil BKKBN, propinsi dan Mitra kerja Tingkat Pusat
6. Monitoring
dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan system pencatatan dan pelaporan kontrasepsi
masih dirasakan adanya kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu
dilakukan monitoring dan evaluasi. Melalui system pencatatan dan pelaporan
pelayanan kontrsepsi dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat
diketahui hambatan dan permasalahan yang timbul, sehingga dapat dilakukan
perbaikan kegiatan system pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
a.
Cakupan laporan
Dalam
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap cakupan laporan meliputi jumlah,
ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat ini lapangan sampai
tingkat pusat.
b.
Kualitas data
Dalam
melakukan evaluasi terhadap kualitas data pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi perlu dilihat bagaimana masukan laporan, baik laporan bulanan
maupun laporan tahuna serta bagamana informasi yang disajikan setiap
bulan atau tahunan. Dalam hal ini sering/dapat terjadi laporan mengalami
keterlambatan dan cakupannya belum dapat optimal maupun kualitas dan kuantitas
datanya serta informasi yang disampaikan belum optimal. Keterlambatan penyajian
data informasi setiap bulannya dapat disebabkan oleh proses pengumpulan data
laporannya terlambat serta banyaknya kesalahan pengelolahan ke bawah dan
ke samping sehingga memperlambat proses pengelolahannya.
c.
Tenaga
Dalam
melakukan evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga
dan kualitas tenaga:
Ø Ketersediaan/jumlah
tenaga
Bagaiman
kondisi jumlah tenaga RR klinik yang melakuka pencatatan pelaporan pelayanan
kontrasepsi
Ø Kualitas
tenaga
Apakah petugas RR klinik sudah mengikuti pelatihan RR
Sarana
Dalam
melakukan evaluasi terhadap sarana, perlu dilihat bagaimana sarana, perlu
dilihat bagaimana sarana pendukung kelancaran pelaksanaan pencatatan dan pelaporan
diantaranya:
⁻ Ketersedian
formulir dan kartu
⁻ Ketersedian
Buku Petunjuk Teknis pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi
⁻ Ketersediaan
faksimili untuk seluruh kabupaten/kota untuk kecepatan pelaporan
⁻ Ketersedian
computer sampai dengan tingkat kabupaten/kota
- PENDOKUMENTASIAN RUJUKAN KB
Tujuan sistem rujukan disini adalah untuk meningkatkan
mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara
terpadu. Perhatian khusus terutama ditujukan umtuk menunjang upaya penurunan
angka kejadian efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu system
jaringan fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas
pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab
secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun
secara horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau
dan rasional. Tidak dibatasi oleh wilayah adsministrasi. Dengan pengertian
tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada
fasilitas pelayanan yang lebih kompeten dengan tujuan untuk penanggulangan
masalah yang sedang dihadapi.
1. Tata Laksana
Rujukan Medik dapat berlangsung
a. Internal
antar petugas di satu puskesmas
b. Antara
puskesmas pembantu dan puskesmas
c. Antara
masyarakat dan puskesmas
d. Anatara satu
puskesmas dan puskesmas lain
e. Antara
puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
f. Internal
antara bagian/unit palayanan di dalam satu rumah sakit
g. Antar rumah
sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan lain dan rumah sakit laboratorium
atau pelayanan fasilitas yang lain.
Rangkaian jaringan fasilitas pelayanan kesehatan dalam
system rujukan tersebut berjenjang dari yang paling sederhana di tingkat
keluarga sampai satuan fasilitas pelayanan kesehatan nasional denga dasar
pemikiran rujukan ditujukan secara timbal balik kesatuan pelayanan yang lebih
kompeten, terjangkau, dan rasional serta tanpa dibatasi oleh wilayah
administrasi.
Rujukan bukan berate melepaskan tanggung jawab dengan
menyerahkan klien-klien ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, akan tetapi
karena kondisi klien yang mengaharuskan pemberian pelayanan yang lebih kompeten
dan bermutu melalui upaya rujukan.
Untuk itu dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan:
a. Konseling
tentangkondisi klien yang menyebabkan memerlukan rujukan
b. Konseling
tentang kondisi yang diharapka diperoleh di tempat rujukan
c. Informasi
tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan dituju
d. Penghantar
tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini
riwayat sebelumnya serta upaya/tindakan yang telah diberikan
e. Bila perlu
berikan upaya mempertahankan keadaan umum klien
f. Bila perlu,
karena kondisi klien, dalam perjalanan menuju tenpat rujukan harus didampingi
perawat/bidan
g. Menghubungi
fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju agar memungkin segera menerima
rujukan klien
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan,
setelah memberi upaya penangulanggan dan kondisi klien telah
memungkinkan, harus segera mengembalikan klien ketempat fasilitas pelayanan
asalnya dengan terlebih dahulu memberikan :
1. Konseling
tentang kondisi klien sebelum dan sesudah diberi upaya penanggulangan
2. Nasehat yang
perlu diperhatikan klien mengenai kelanjutan penggunaan kontrasepsi
3. Penghantar
tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut
upaya penaggulangan yang telah diberikan serta sasaran upaya pelayanan lanjutan
yang harus dilaksanakan, terutama tentang penggunaan kontrasepsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Manuaba, Ida Bagus Gde. Prof.dr.DOSG.
1998. Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan dan KB
untuk Pendidikan Bidan, Jakarta
: EGC
DEPKES.
RI. 2004. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi, Jakarta : YBP-SP.
Hartanto,
Hanafi, dr. KB dan Kontrasepsi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2004
EGC,
Obstetri, Williams Edisi 21, 2006
Helen Vareny dkk, Buku
Asuhan Kebidnaan, EGC, Jakarta, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar