Rabu, 28 Januari 2015

BAB II Perkembangan KB di Indonesia



A.     Sejarah KB di Indonesia
Sesungguhnya keluarga berencana bukanlah hal baru, karena menurut catatan-cacatan dan tulisan­-tulisan yang berasal dari mesir kuno, yunani kuno, Tiongkok kuno dan India, hal ini telah mulai dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu. Tetapi pada waktu itu cara-cara yang dipakai masih kuno dan primitif.
Dalam sejarah manusia berabad-abad lamanya tidak seorangpun yang tahu bagaimana terjadinya kehamilan. Waktu itu hubungan antara persetubuhan suami istri dengan kehamilan tidak diketahui sama sekali, kehamilan disangka disebabkan oleh sesuatu yang masuk atau termakan oleh wanita atau disebab­kan oleh pengaruh matahari dan bulan atau hal-hal lainnya.
Maka dengan sendirinya cara keluarga berencana yang pertama dilakukan adalah dengan jalan berdoa dan memakai jimat anti hamil, sambil meminta dan berharap supaya wanita itu jangan hamil.
Kemudian disangka bahwa wanita menjadi hamil karena kemasukan roh halus kedalam tubuhnya dan cara kontrasepsi adalah dengan memakai jimat anti hamil, atau jamu-jamuan untuk mengusir roh dan badan halus tersebut.
Pada zaman Yunani kuno, Soranus dan Ephenus telah membuat tulisan ilmiah tentang cara menjarang­kan kelahiran. Cara waktu itu adalah mengeluarkan semen (air mani) dengan membersihkan vagina dengan kain dan minyak. Ada pula yang memakai alat-alat yang dapat menghalangi masuknya sperma ke dalam rahim, umpamanya dengan memasukkan rumput, daun­-daunan, atau sepotong kain perca ke dalam vagina.
Menurut beberapa ahli, pada zaman mesir kuno, dari relief dan manuskrip berhuruf hiroglif dijumpai keterangan mengenai cara orang Mesir kuno men­jarangkan kelahiran. Menurut ahli sejarah Avicena (Ibnu Sina), seorang tabib dan filsuf Arab zaman Persia telah menganjurkan cara-cara menjarangkan kelahiran.
Pada Zaman Tiongkok kuno dan India kuno telah ada obat dan jamu yang maksudnya untuk mencegah kehamilan. Sebenarnya pikiran untuk mengendalikan per­tumbuhan penduduk sudah timbul sejak lama diantara­nya Plato (427-347) mengemukakan bahwa sebaiknya pranata sosial dan pemerintahan sebaiknya direncana­kan keseimbangan antara kebutuhan dan jumlah penduduk itu. Ibnu Khaldun (1332-1407), telah membahas tentang kesuburan wanita, kematian ibu dan anak, masalah migrasi yang berkaitan dengan masalah sosial. Malthus (1766-1834) setelah jaman industri di eropa mengeluarkan sebuah buku an Easy on the principle of population (1798) yang prinsipnya menyatakan bahwa manusia jangan terlalu banyak menghayal dengan kemampuan ilmu dan teknologi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan manusia yang pertumbuhannya sangat cepat.
Di Indonesia sejak zaman dulu telah dipakai obat dan jamu yang maksudnya untuk mencegah kehamilan. Di Irian Jaya telah lama dikenal ramuan dari daun­-daunan yang khasiatnya dapat mencegah kehamilan. Dalam masyarakat hindu bali sejak dulu hanya ada nama untuk empat orang anak, mungkin suatu cara untuk menganjurkan supaya pasangan suami istri mengatur kelahiran anaknya sampai empat.
Di Indonesia keluarga berencana modern mulai dikenal pada tahun 1953. Pada waktu itu sekelompok ahli kesehatan, kebidanan dan tokoh masyarakat telah mulai membantu masyarakat. Pada tanggal 23 Desember 1957 mereka mendiri­kan wadah dengan nama perkumpulan keluarga Berencana Indonesia (PKBI ) dan bergerak secara silent operation membantu masyarakat yang memerlu­kan bantuan secara sukarela, jadi di Indonesia PKBI adalah pelopor pergerakan keluarga Berencana nasional.
Untuk menunjang dalam rangka mencapai tujuan, berdasarkan hasil penandatanganan Deklarasi Kependudukan PBB 1967 oleh beberapa Kepala Negara Indonesia, maka dibentuklah suatu lembaga program keluarga Berencana dan dimasukkan dalam program pemerintah sejak pelita 1 (1969) berdasar instruksi presiden nomor 26 tahun 1968 yang dinamai Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN ) sebagai lembaga semi pemerintah.
Pada tahun 1970 ditingkatkan menjadi Badan pemerintah melalui Keppres No. 8 tahun 1970 dan diberi nama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN ) yang bertanggung jawab kepada presiden dan bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan program keluarga Berencana.
Melalui Keppres no. 33 tahun 1972 dilakukan penyempurnaan struktur organisasi, tugas pokok dan tata kerja BKKBN. Dengan Keppres no 38 tahun 1978 organisasi dan struktur BKKBN disempurnakan lagi, dimana fungsinya diperluas tidak hanya masalah KB tetapi juga kegiatan-kegiatan lain, yaitu kependudukan yang mendukung KB (beyond family planning). Sesuai dengan perkembangan program pembangunan nasional, ditetapkan adanya Menteri Negara Kepen­dudukan dan Lingkungan Hidup (KLH ) dengan Keppres no 25 tahun 1983 yang bergerak langsung dalam bidang kependudukan, maka dilakukan lagi penyempurnaan organisasi BKKBN dengan keppres no 64 tahun 1983 dengan tugas pokok adalah menyiapkan kebijak­sanaan umum dan mengkoordinasikan penyelenggaraan program secara menyeluruh dan terpadu.
B.      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan KB Di Indonesia
Perluasan dan pengembangan program keluarga berencana nasional secara bertahap dilakukan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan. Dukungan lain terhadap keberhasilan program keluarga berencana nasional adalah dengan meningkatnya daya guna dan hasil guna dari unsur-unsur penunjang program dengan memberikan kontribusi yang saling mengisi sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Keberhasilan program ini dapat dicapai dengan komitmen politis yang tinggi dari pemerintah dan keuletan serta kesungguhan para unit pelaksana, partisipasi dan institusi masyarakat serta anggota masyarakat.
Kebijakan, hukum dan program pemerintah sangat mempengaruhi methode-methode yang telah tersedia dan cara pelayanannya. Program yang menyediakan kontrasepsi modern yang didukung oleh kebijakan dan persetujuan pemerintah, serta pendidikan yang dikombinasi dengan keadaan social yang kondusif, merupakan program yang paling efektif untuk menurun­kan fertilitas (maudlin dan ross,1991 ) dalam dasa warsa terakhir, sedikitnya lima puluh Negara telah secara resmi pengumuman kebijakan atau hukum yang mendukung keluarga Berencana untuk mengurangi pertambahan penduduk, mencapai tujuan pem­bangunan nasional, mendukung hak setiap orang untuk menentukan ukuran keluarga dan / atau untuk menjamin pemerataan penyediaan pelayanan (Popilation report, 1984).
C.      Organisasi-Organisasi KB Di Indonesia
1.        PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia)
PKBI merupakan salah satu LSM yang menjadi pelopor keluarga Berencana dan berkomitmen meningkatkan status kesehatan reproduksi rakyat Indonesia.
a)   Sejarah
Riwayat perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah suatu riwayat kepeloporan. Misinya menyangkut hal yang mendasar dalam kehidupan manusia yakni persoalan reproduksi, yang padanya melekat berbagai norms, tabu dan juga peraturan-peraturan, Bagi pengerak-peng­geraknya motivasi kemanusiaan, menolong sesama untuk kesehatan dan kesejahteraan ekonomi, merupakan dorongan yang penting.
PKBI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 bertempat di gedung IDI A Dr. Sam Ratulangi 29 Jakarta, yang melibatkan tokoh-tokoh pendiri antara lain seperti DR R.Soeharto, Ny. Dr. Hurustiati Soebandrio, Ny Nani Soewondo SH, Ny Untung, Ny H.RABS Samsuridjal, Prof DR. Sarwono, Prawirohardjo , Ny Pojotomo, Dr. M. Judono, Dr.R.Hanifa Winyosastro, Ny Roem, Dr. Koen S Martiono. Tokoh seperti Dr Abraham Stone (telah meninggal) dan Mrs Dorathy Brush (juga telah wafat) bersama Dr. R Soeharto (juga telah wafat) pernah menghadap Presiden Soekarno yang saat itu tetap tidak membenarkan usaha keluarga berencana secara luas terbuka atau sebagai unsur politik kependudukan, meskipun demikian beliau dapat menyetujui keluarga berencana dengan cara tubektomi sekalipun demi kesehatan dan kese­lamatan sang ibu.
Pada tahu 1970 PKBI menjadi unit pelaksana dari program nasional yang dikoordiner oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pada tahun 1970 PKBI menjadi unit pelaksana dari program nasional yang dikoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
b)   Filosofi
Perkumpulan percaya bahwa keluarga adalah pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Keluarga yang dimaksud ialah keluarga bertanggung jawab, yaitu keluarga yang menunai­kan tanggung jawab dalam dimensi kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan.
Dimensi Kelahiran : Artinya bahwa kelahiran anak dalam setiap keluarga terjadi atas keinginan yang direncanakan. Dimensi Pendidikan artinya bahwa pendidikan dalam setiap keluarga ditujukan seluas-luasnya untuk mengembangkan kemampuan kecerdasan dan kepribadian, dengan memberikan kesempatan yang sama untuk setiap anggota keluarga serta dilaksanakan secara dialogis.
Dimensi Kesehatan, artinya bahwa kesehatan keluarga ditujukan untuk terpenuhinya kebutuhan hidup sehat yang mengutamakan upaya pem­bebasan dari ketergantungan obat-obatan kimiawi (lebih prefentif dari pada kuratif).
Dimensi Kesejahteraan artinya bahwa kesejahteraan itu mencerminkan martabat manusia (human dignity) lebih daripada pemilikan harga (not having but being). Dimensi Masa depan artinya bahwa masa depan anak itu ditentukan sendiri oleh mereka, dan bukan oleh orang tuanya.
c)    Misi
Memperjuangkan penerimaan dan praktek keluarga bertanggung jawab dalam keluarga Indonesia melalui pengembangan program, pengembangan jaringan, dan pemberdayaan masyarakat di bidang kependudukan secara umum dan secara khusus di bidang kesehatan reproduksi.
d)   Nilai
Tidak membedakan ras, agama, warna kulit, aliran politik, umur, jenis kelamin, status ekonomi dan fisik. Melakukan pendekatan pelayanan yang manusiawi, holistic dan berkelanjutan. Berpegang teguh pada semangat profesionalisme, kemandiri­an, kepeloporan, dan kerelawanan, dan tidak semata-mata untuk mencari keuntungan (not merely to profit) Menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, demokratisasi, dan keadilan social.
e)   Struktur Organisasi
Struktur organisasi PKBI berbentuk vertical dari tingkat pusat, daerah/propinsi dan cabang/kabupaten. Terdiri dari 2 kelompok pelaku organisasi yaitu kelompok pengambil kebijakan umum (governing body) dan kelompok staf pelaksana (Executive Team) Untuk membantu tugas mengambil kebijakan umum dalam pengam­bilan kebijakan umum (Governing Body) dan kelompok staf pelaksana (Executive Team), Untuk membantu tugas mengambil kebijakan umum dalam pengambilan kebijakan perkumpulan, dibentuk pula Panitia Ahli yang terdiri dari para pakar dibidangnya dan sudah memahami PKBI dan dunia LSM.
Struktur organisasi staf pelaksana dipimpin oleh Direktur pelaksana pusat, Direktur Pelaksana diangkat dan bertanggung jawab kepada pengurus Nasional Khusus untuk mengelola Wisma PKBI, Pengurus menunjuk langsung seorang Manager Wisma PKBI, Pengurus langsung seorang Manager wisma dan bertanggung jawab kepada PHN.
Memperkuat kemampuan organisasi, membangun komunikasi internal dan eksternal di semua tingkatan, meningkatkan profesionalisme dan memperluas akses ke sumber-sumber dana dan pendukung lainnya.
Area Kegiatan Antara Lain :
Ø  Mengembangkan kepercayaan diri dan kemampuan perkumpulan di semua tingkat dalam rangka mendapatkan dan menggali dana untuk pelaksanaan program-program­nya.
Ø  Mengembangkan Sumber Daya Manusia, baik bagi staf dan relawan melalui pelatihan dan berbagai cara lain di perkumpulan maupun di lembaga lain.
Ø  Mengintensifkan bimbingan dan pertemuan­-pertemuan teknis.
Ø  Mengembangkan dan menerangkan system Informasi management pada semua tingkatan untuk memenuhi kebutuhan internal dan ekternal.
Ø  Memperkuat citra perkumpulan melalui pengembangan jaringan dengan pihak lain, lembaga donor, pemerintah, media dan melalui penyebaran informasi mengenai konsep "Keluarga Bertanggung Jawab" dan kegiatan-kegiatan perkumpulan.
Ø  Memperluas peran Perkumpulan untuk mengakomodasi kebutuhan pelatihan internal dan eksternal. Mengembangkan alat management, khusus­nya pedoman supervises ke cabang-cabang.
2.      BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Beren­cana Nasional)
Keputusan Presiden no. 20 tahun 2000 mengatur tentang BKKBN. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN, adalah lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKKBN dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Mentri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Tugas BKKBN adalah merumuskan kebijakan pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan program keluarga Berencana Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera, mengembangkan dan meman­tapkan peran serta masyarakat, meningkatkan kualitas program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pember­dayaan perempuan secara terpadu bersama instansi terkait.
a.    Fungsi BKKBN
Penetapan kebijakan pengelolaan program keluarga berencana nasional dan pembangu­nan keluarga sejahtera secara menyeluruh dan terpadu, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden.
Koordinasi dan penyelenggaraan management dan administrasi umum program keluarga Berencana Nasional dan pembangunan Keluarga sejahtera Koordinasi dan penyelenggaraan perencanaan program dan bantuan Luar negri serta mengumpulkan data dan informasi Keluarga. Koordinasi dan penyelenggaraan, peningkatan peran serta, masyarakat dalam program Keluarga Berencana Nasional dan Pemba­ngunan Keluarga sejahtera.
Koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program pembangunan keluarga sejahtera. Koordinasi dan penyelenggaraan dan pem­binaan program keluarga berencana Nasional dan kesehatan Reproduksi. Koordinasi dan penyelenggaraan pelatihan Nasional dan Internasional, Pengembangan program keluarga Berencana Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera, Koordinasi dan penyelenggaraan dan penga­wasan fungsional administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiel, serta pengelolaan program keluarga Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejah­tera.

b.    Susunan Organisasi BKKBN
Dalam penyelenggaraan program keluarga Beren­cana Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera, Koordinasi pelaksanaan kegiatan-­kegiatan dilakukan oleh BKKBN, sedangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh uni­-unit pelaksana, dan pelaksana. Unit –unit pelaksana yang dimaksud adalah Departemen/instansi Pemerintah pusat maupun Daerah yang atas dasar fungsional mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembagunan keluarga sejahtera.
Perkumpulan/Organisasi Masyarakat formal maupun informal dan pelaksana-pelaksana lainnya yang atas dasar sukarela dan kemam­puan sendiri menggadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dan penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembagunan keluarga sejahtera.

1 komentar: