A. Sejarah KB di Indonesia
Sesungguhnya keluarga berencana bukanlah hal baru, karena
menurut catatan-cacatan dan tulisan-tulisan yang berasal dari mesir kuno,
yunani kuno, Tiongkok kuno dan India, hal ini telah mulai dipraktekkan sejak
berabad-abad yang lalu. Tetapi pada waktu itu cara-cara yang dipakai masih kuno
dan primitif.
Dalam sejarah manusia berabad-abad lamanya tidak seorangpun yang
tahu bagaimana terjadinya kehamilan. Waktu itu hubungan antara persetubuhan
suami istri dengan kehamilan tidak diketahui sama sekali, kehamilan disangka
disebabkan oleh sesuatu yang masuk atau termakan oleh wanita atau disebabkan
oleh pengaruh matahari dan bulan atau hal-hal lainnya.
Maka dengan sendirinya cara keluarga berencana yang pertama
dilakukan adalah dengan jalan berdoa dan memakai jimat anti hamil, sambil
meminta dan berharap supaya wanita itu jangan hamil.
Kemudian disangka bahwa wanita menjadi hamil karena
kemasukan roh halus kedalam tubuhnya dan cara kontrasepsi adalah dengan memakai
jimat anti hamil, atau jamu-jamuan untuk mengusir roh dan badan halus tersebut.
Pada zaman Yunani kuno, Soranus dan Ephenus telah membuat
tulisan ilmiah tentang cara menjarangkan kelahiran. Cara waktu itu adalah
mengeluarkan semen (air mani) dengan membersihkan vagina dengan kain dan
minyak. Ada pula yang memakai alat-alat yang dapat menghalangi masuknya sperma
ke dalam rahim, umpamanya dengan memasukkan rumput, daun-daunan, atau sepotong
kain perca ke dalam vagina.
Menurut beberapa ahli, pada zaman mesir kuno, dari relief
dan manuskrip berhuruf hiroglif dijumpai keterangan mengenai cara orang Mesir
kuno menjarangkan kelahiran. Menurut ahli sejarah Avicena (Ibnu Sina), seorang
tabib dan filsuf Arab zaman Persia telah menganjurkan cara-cara menjarangkan
kelahiran.
Pada Zaman Tiongkok kuno dan India kuno telah ada obat dan
jamu yang maksudnya untuk mencegah kehamilan. Sebenarnya pikiran untuk
mengendalikan pertumbuhan penduduk sudah timbul sejak lama diantaranya Plato
(427-347) mengemukakan bahwa sebaiknya pranata sosial dan pemerintahan
sebaiknya direncanakan keseimbangan antara kebutuhan dan jumlah penduduk itu.
Ibnu Khaldun (1332-1407), telah membahas tentang kesuburan wanita, kematian ibu
dan anak, masalah migrasi yang berkaitan dengan masalah sosial. Malthus
(1766-1834) setelah jaman industri di eropa mengeluarkan sebuah buku an Easy on
the principle of population (1798) yang prinsipnya menyatakan bahwa manusia
jangan terlalu banyak menghayal dengan kemampuan ilmu dan teknologi diharapkan
dapat memenuhi kebutuhan manusia yang pertumbuhannya sangat cepat.
Di Indonesia sejak zaman dulu telah dipakai obat dan jamu
yang maksudnya untuk mencegah kehamilan. Di Irian Jaya telah lama dikenal
ramuan dari daun-daunan yang khasiatnya dapat mencegah kehamilan. Dalam
masyarakat hindu bali sejak dulu hanya ada nama untuk empat orang anak, mungkin
suatu cara untuk menganjurkan supaya pasangan suami istri mengatur kelahiran
anaknya sampai empat.
Di Indonesia keluarga berencana modern mulai dikenal pada
tahun 1953. Pada waktu itu sekelompok ahli kesehatan, kebidanan dan tokoh
masyarakat telah mulai membantu masyarakat. Pada tanggal 23 Desember 1957
mereka mendirikan wadah dengan nama perkumpulan keluarga Berencana Indonesia
(PKBI ) dan bergerak secara silent operation membantu masyarakat yang memerlukan
bantuan secara sukarela, jadi di Indonesia PKBI adalah pelopor pergerakan
keluarga Berencana nasional.
Untuk menunjang dalam rangka mencapai tujuan, berdasarkan
hasil penandatanganan Deklarasi Kependudukan PBB 1967 oleh beberapa Kepala
Negara Indonesia, maka dibentuklah suatu lembaga program keluarga Berencana dan
dimasukkan dalam program pemerintah sejak pelita 1 (1969) berdasar instruksi
presiden nomor 26 tahun 1968 yang dinamai Lembaga Keluarga Berencana Nasional
(LKBN ) sebagai lembaga semi pemerintah.
Pada tahun 1970 ditingkatkan menjadi Badan pemerintah
melalui Keppres No. 8 tahun 1970 dan diberi nama Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN ) yang bertanggung jawab kepada presiden dan bertugas
mengkoordinasikan perencanaan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan program
keluarga Berencana.
Melalui Keppres no. 33 tahun 1972 dilakukan penyempurnaan
struktur organisasi, tugas pokok dan tata kerja BKKBN. Dengan Keppres no 38
tahun 1978 organisasi dan struktur BKKBN disempurnakan lagi, dimana fungsinya
diperluas tidak hanya masalah KB tetapi juga kegiatan-kegiatan lain, yaitu
kependudukan yang mendukung KB (beyond family planning). Sesuai dengan
perkembangan program pembangunan nasional, ditetapkan adanya Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH ) dengan Keppres no 25 tahun 1983 yang
bergerak langsung dalam bidang kependudukan, maka dilakukan lagi penyempurnaan
organisasi BKKBN dengan keppres no 64 tahun 1983 dengan tugas pokok adalah
menyiapkan kebijaksanaan umum dan mengkoordinasikan penyelenggaraan program
secara menyeluruh dan terpadu.
B. Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Perkembangan KB Di Indonesia
Perluasan dan pengembangan program keluarga berencana
nasional secara bertahap dilakukan melalui kegiatan penelitian dan
pengembangan. Dukungan lain terhadap keberhasilan program keluarga berencana
nasional adalah dengan meningkatnya daya guna dan hasil guna dari unsur-unsur
penunjang program dengan memberikan kontribusi yang saling mengisi sesuai
dengan fungsinya masing-masing.
Keberhasilan program ini dapat dicapai dengan komitmen
politis yang tinggi dari pemerintah dan keuletan serta kesungguhan para unit
pelaksana, partisipasi dan institusi masyarakat serta anggota masyarakat.
Kebijakan, hukum dan program pemerintah sangat mempengaruhi
methode-methode yang telah tersedia dan cara pelayanannya. Program yang
menyediakan kontrasepsi modern yang didukung oleh kebijakan dan persetujuan
pemerintah, serta pendidikan yang dikombinasi dengan keadaan social yang
kondusif, merupakan program yang paling efektif untuk menurunkan fertilitas
(maudlin dan ross,1991 ) dalam dasa warsa terakhir, sedikitnya lima puluh
Negara telah secara resmi pengumuman kebijakan atau hukum yang mendukung
keluarga Berencana untuk mengurangi pertambahan penduduk, mencapai tujuan pembangunan
nasional, mendukung hak setiap orang untuk menentukan ukuran keluarga dan /
atau untuk menjamin pemerataan penyediaan pelayanan (Popilation report, 1984).
C. Organisasi-Organisasi KB Di
Indonesia
1. PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana
Indonesia)
PKBI merupakan salah satu LSM yang menjadi pelopor keluarga
Berencana dan berkomitmen meningkatkan status kesehatan reproduksi rakyat
Indonesia.
a)
Sejarah
Riwayat perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
adalah suatu riwayat kepeloporan. Misinya menyangkut hal yang mendasar dalam
kehidupan manusia yakni persoalan reproduksi, yang padanya melekat berbagai
norms, tabu dan juga peraturan-peraturan, Bagi pengerak-penggeraknya motivasi
kemanusiaan, menolong sesama untuk kesehatan dan kesejahteraan ekonomi,
merupakan dorongan yang penting.
PKBI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 bertempat di
gedung IDI A Dr. Sam Ratulangi 29 Jakarta, yang melibatkan tokoh-tokoh pendiri
antara lain seperti DR R.Soeharto, Ny. Dr. Hurustiati Soebandrio, Ny Nani
Soewondo SH, Ny Untung, Ny H.RABS Samsuridjal, Prof DR. Sarwono, Prawirohardjo
, Ny Pojotomo, Dr. M. Judono, Dr.R.Hanifa Winyosastro, Ny Roem, Dr. Koen S
Martiono. Tokoh seperti Dr Abraham Stone (telah meninggal) dan Mrs Dorathy
Brush (juga telah wafat) bersama Dr. R Soeharto (juga telah wafat) pernah
menghadap Presiden Soekarno yang saat itu tetap tidak membenarkan usaha
keluarga berencana secara luas terbuka atau sebagai unsur politik kependudukan,
meskipun demikian beliau dapat menyetujui keluarga berencana dengan cara
tubektomi sekalipun demi kesehatan dan keselamatan sang ibu.
Pada tahu 1970 PKBI menjadi unit pelaksana dari program
nasional yang dikoordiner oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN). Pada tahun 1970 PKBI menjadi unit pelaksana dari program nasional yang
dikoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
b)
Filosofi
Perkumpulan percaya bahwa keluarga adalah pilar utama untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Keluarga yang dimaksud ialah keluarga
bertanggung jawab, yaitu keluarga yang menunaikan tanggung jawab dalam dimensi
kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan.
Dimensi Kelahiran : Artinya bahwa kelahiran anak dalam
setiap keluarga terjadi atas keinginan yang direncanakan. Dimensi Pendidikan
artinya bahwa pendidikan dalam setiap keluarga ditujukan seluas-luasnya untuk
mengembangkan kemampuan kecerdasan dan kepribadian, dengan memberikan
kesempatan yang sama untuk setiap anggota keluarga serta dilaksanakan secara
dialogis.
Dimensi Kesehatan, artinya bahwa kesehatan keluarga
ditujukan untuk terpenuhinya kebutuhan hidup sehat yang mengutamakan upaya pembebasan
dari ketergantungan obat-obatan kimiawi (lebih prefentif dari pada kuratif).
Dimensi Kesejahteraan artinya bahwa kesejahteraan itu
mencerminkan martabat manusia (human dignity) lebih daripada pemilikan harga (not
having but being). Dimensi Masa depan artinya bahwa masa depan anak itu
ditentukan sendiri oleh mereka, dan bukan oleh orang tuanya.
c)
Misi
Memperjuangkan penerimaan dan praktek keluarga bertanggung
jawab dalam keluarga Indonesia melalui pengembangan program, pengembangan
jaringan, dan pemberdayaan masyarakat di bidang kependudukan secara umum dan
secara khusus di bidang kesehatan reproduksi.
d)
Nilai
Tidak membedakan ras, agama, warna kulit, aliran politik,
umur, jenis kelamin, status ekonomi dan fisik. Melakukan pendekatan pelayanan
yang manusiawi, holistic dan berkelanjutan. Berpegang teguh pada semangat
profesionalisme, kemandirian, kepeloporan, dan kerelawanan, dan tidak
semata-mata untuk mencari keuntungan (not merely to profit) Menjunjung
tinggi nilai-nilai kesetaraan, demokratisasi, dan keadilan social.
e)
Struktur Organisasi
Struktur organisasi PKBI berbentuk vertical dari tingkat
pusat, daerah/propinsi dan cabang/kabupaten. Terdiri dari 2 kelompok pelaku
organisasi yaitu kelompok pengambil kebijakan umum (governing body) dan
kelompok staf pelaksana (Executive Team) Untuk membantu tugas mengambil
kebijakan umum dalam pengambilan kebijakan umum (Governing Body) dan
kelompok staf pelaksana (Executive Team), Untuk membantu tugas mengambil
kebijakan umum dalam pengambilan kebijakan perkumpulan, dibentuk pula Panitia
Ahli yang terdiri dari para pakar dibidangnya dan sudah memahami PKBI dan dunia
LSM.
Struktur organisasi staf pelaksana dipimpin oleh Direktur
pelaksana pusat, Direktur Pelaksana diangkat dan bertanggung jawab kepada
pengurus Nasional Khusus untuk mengelola Wisma PKBI, Pengurus menunjuk langsung
seorang Manager Wisma PKBI, Pengurus langsung seorang Manager wisma dan
bertanggung jawab kepada PHN.
Memperkuat kemampuan organisasi, membangun komunikasi internal
dan eksternal di semua tingkatan, meningkatkan profesionalisme dan memperluas
akses ke sumber-sumber dana dan pendukung lainnya.
Area Kegiatan Antara Lain :
Ø Mengembangkan kepercayaan diri dan
kemampuan perkumpulan di semua tingkat dalam rangka mendapatkan dan menggali
dana untuk pelaksanaan program-programnya.
Ø Mengembangkan Sumber Daya Manusia,
baik bagi staf dan relawan melalui pelatihan dan berbagai cara lain di
perkumpulan maupun di lembaga lain.
Ø Mengintensifkan bimbingan dan
pertemuan-pertemuan teknis.
Ø Mengembangkan dan menerangkan system
Informasi management pada semua tingkatan untuk memenuhi kebutuhan internal dan
ekternal.
Ø Memperkuat citra perkumpulan melalui
pengembangan jaringan dengan pihak lain, lembaga donor, pemerintah, media dan
melalui penyebaran informasi mengenai konsep "Keluarga Bertanggung
Jawab" dan kegiatan-kegiatan perkumpulan.
Ø Memperluas peran Perkumpulan untuk
mengakomodasi kebutuhan pelatihan internal dan eksternal. Mengembangkan alat
management, khususnya pedoman supervises ke cabang-cabang.
2. BKKBN (Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional)
Keputusan Presiden no. 20 tahun 2000 mengatur tentang BKKBN.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN,
adalah lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden. BKKBN dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat
oleh Mentri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Tugas BKKBN adalah merumuskan kebijakan pengelolaan dan
koordinasi pelaksanaan program keluarga Berencana Nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera, mengembangkan dan memantapkan peran serta masyarakat,
meningkatkan kualitas program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara terpadu bersama
instansi terkait.
a.
Fungsi BKKBN
Penetapan kebijakan pengelolaan program keluarga berencana
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera secara menyeluruh dan terpadu,
sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden.
Koordinasi dan penyelenggaraan management dan administrasi
umum program keluarga Berencana Nasional dan pembangunan Keluarga sejahtera
Koordinasi dan penyelenggaraan perencanaan program dan bantuan Luar negri serta
mengumpulkan data dan informasi Keluarga. Koordinasi dan penyelenggaraan,
peningkatan peran serta, masyarakat dalam program Keluarga Berencana Nasional
dan Pembangunan Keluarga sejahtera.
Koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program pembangunan
keluarga sejahtera. Koordinasi dan penyelenggaraan dan pembinaan program
keluarga berencana Nasional dan kesehatan Reproduksi. Koordinasi dan
penyelenggaraan pelatihan Nasional dan Internasional, Pengembangan program
keluarga Berencana Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera, Koordinasi dan
penyelenggaraan dan pengawasan fungsional administrasi umum dan keuangan,
ketenagaan dan materiel, serta pengelolaan program keluarga Berencana Nasional
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b.
Susunan Organisasi BKKBN
Dalam penyelenggaraan program keluarga Berencana Nasional
dan pembangunan keluarga sejahtera, Koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan
dilakukan oleh BKKBN, sedangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh
uni-unit pelaksana, dan pelaksana. Unit –unit pelaksana yang dimaksud adalah
Departemen/instansi Pemerintah pusat maupun Daerah yang atas dasar fungsional
mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan program
keluarga berencana nasional dan pembagunan keluarga sejahtera.
Perkumpulan/Organisasi Masyarakat formal maupun informal dan
pelaksana-pelaksana lainnya yang atas dasar sukarela dan kemampuan sendiri
menggadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dan penyelenggaraan program
keluarga berencana nasional dan pembagunan keluarga sejahtera.
selamat membaca, semoga bermanfaat ;)
BalasHapus