Jumat, 30 Januari 2015

HUBUNGAN MOTIVASI BELAJAR TERHADAP HASIL BELAJAR



HUBUNGAN MOTIVASI BELAJAR TERHADAP HASIL BELAJAR MATA KULIAH ASKEB KEHAMILAN PADA  MAHASISWA PRODI       D-III KEBIDANAN TAHUN ANGKATAN 2013/2014 UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA

Ni Wayan Eti Parwati[1], Rodiyah[2], Ariyanto Nugroho[3]
INTISARI
Latar Belakang:Belajar  adalah suatu proses usaha dilakukan individu untuk memperoleh perubahan tingkah laku sebagai hasil  interaksi dengan lingkungannya.
Hasil belajar ditentukan oleh banyak faktor diantaranya faktor motivasi. Salah satu aspek psikologis yang ada pada diri seseorang adalah motivasi.Studi pendahuluan pada mahasiswa  mendapat  IPS ≤ 2,50 sebanyak 45%. Studi wawancara, sebagian besar  mengatakan kadang-kadang belajar sebelum masuk perkuliahan, dan kurang menguasai mata kuliah Askeb Kehamilan yang sudah diajarkan.
Tujuan:Mengetahui Hubungan Motivasi Belajar terhadap Hasil Belajar  Mata Kuliah Asuhan Kebidanan Kehamilan pada mahasiswa Program Studi DIII KebidananTahun Angkatan 2013/2014 Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Respati Yogyakarta.
Metode Penelitian: Jenis penelitianObservasional Analitikdengan jumlah populasi 167 orang,  61 orang sebagai sampel. Teknik pengambilan sampel menggunakan Proportional Simple Random Sampling, dengan analisisSpearman Rank.
Hasil: Hasil 54,1% mahasiswa DIII Kebidanan memiliki motivasi intrinsik kategori sedang. Sebagian besar 62,3% mahasiswa memiliki motivasi ekstrinsik kategori sedang. Sebagian besar60,7%  memiliki hasil belajar dalam kategori cukup.
Kesimpulan:Ada hubungan  motivasi belajar terhadap hasil belajar Mata Kuliah Askeb Kehamilan pada mahasiswa Program Studi DIII Kebidanan Tahun Angkatan2013/2014 Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Respati Yogyakarta. Hasil analisis uji Spearman Rank di peroleh nilai p_value < 0,05.
Kata Kunci: Motivasi, Intrinsik, Ekstrinsik, Hasil Belajar, Askeb Kehamilan







THE CORRELATION BETWEENLEARNING MOTIVATIONAND LEARNING OUTCOMES IN SUBJECT: MIDWIFERY AND PREGNANCY CARE AT STUDENTS OF MIDWIFERYDIPLOMA-III IN ACADEMIC YEAR 2013/2014 RESPATI UNIVERSITY YOGYAKARTA

Ni Wayan Eti Parvati [1], Rodiyah [2], Ariyanto Nugroho [3]
ABSTRACT
Background: Learning is a process of individual effort which is made to obtain changes in behavior as a result of interaction with the environment. Learning outcomes are determined by many factors, including factor of motivation. One of the psychological aspects in a person is self motivation. Preliminary study at some students showed that 45% of them got IPS  ≤ 2.50 IPS. Interview study mostly said that studying before entering college, and were less competent at midwifery and pregnancy care which had been taught.
Objective: This study is aimed to investigate the correlation between students’ learning motivation and learning outcomes in subject; midwifery and pregnancy care at students of midwifery Diploma-III in academic year 2013/2014,Faculty of Health Science, Respati University, Yogyakarta.
Method: The research method used was an Observational Analysis and the research population was 167 people, and 61 people were the sample. The technique used for collecting data was Proportional Simple Random Sampling, with Spearman Rank analysis.
Results:The results showed that 54.1% students of Midwifery Diploma III have intrinsic motivation in medium category. 62.3% of students have extrinsic motivation in medium category. Mostly, 60,7% have learning outcomes in fair categories.
Conclusion: There is a correlation between students’ learning motivation and learning outcomes in subject; midwifery and pregnancy care at students of Midwifery Diploma in academic Year 2013 / 2014, Faculty of Health Science,Respati University Yogyakarta. The result of Spearman test analysis obtained p value <0.05.
Keywords: Motivation, Intrinsic, Extrinsic, Learning Outcomes, Midwifery and Pregnancy Care

________________________________________
[1] Students Midwifery Educators Diploma-IV Faculty of Health Science Respati UniversityYogyakarta
[2] Lecturer and Dean of Faculty of Health Science Respati University of Yogyakarta
[3] Lecturer of Public Health Department Respati University Yogyakarta




[1] Mahasiswa DIV Bidan Pendidik Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Respati Yogyakarta
[2] Dosen dan Dekan Fikes Universitas Respati Yogyakarta
[3] Dosen Prodi Kesmas Universitas Respati Yogyakarta



Pendokumentasian Pelayanan KB




A.    PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KB
Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional merupakan suatu proses untuk mendapatkan data dan informasi yang merupakan suatu substansi pokok dalam system informasi program KB Nasional dan dibutuhkan untuk kepentingan operasional program. Data dan informasi tersebut juga merupakan bahan pengambilan keputusan, perencanaan, pemantauan, dan penilaian serta pengendalian program. Oleh karena itu data dan informasi yang dihasilkan harus akurat, tepat waktu dan dapat dipercaya. Dalam upaya memenuhi harapan data dan informasi yang berkualitas, maka selalu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan sesuai dengan perkembangan program dengan visi dan misi program baru serta perkembangan kemauan teknologi informasi.
            Dalam tahun 2001 pencatatan dan pelaporan program KB nasional telah dilaksanakan sesuai dengan system, pencatatan dan pelaporan yang disempurnakan melalui instruksi Mentri Pemberdayaan Perempuan/Kepala BKKBN Nomor 191/HK-011/D2/2000 tanggal 29 september 2000. Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional meliputi pengumpulan, pencatatan, serta pengelolahan data dan informasi tentang kegiatan dan hasil kegiatan operasional.
            System pencatatan dan pelaporan saat ini telah disesuaikan dengan tuntutan informasi, desentralisasi dan perbaikan kualitas.
            System pencatatan dan pelaporan program KB N asional yang disesuaikan meliputi sub system pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi, subsistem PPelaporan Pengendalian Lapangan. Subsistem pencatatan Pelaporan Pengendalian Keluarga dab Subsistem Pencatatan Pelaporan Pendataan Keluarga Miskin.

1.      Batasan
Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan yang tepat dan benar diperlukan keseragaman pengertian sebagai berikut :
1.      Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah suatu kegiatan merekam dan menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan oleh fasilitas pelayanan KB.
2.      Peserta KB adalah pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan kontrasepsi.
3.      Peserta KB baru adalah PUS yang pertama kali mengguakan kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan.
4.      Peserta KB lama adalah peserta KB yang masih menggunakan kontrasepsi tanpa diselingi kehamilan.
5.      Peserta KB ganti cara adalah peseta KB yang berganti pemakaian dari satu metode kontrasepsi ke metode kontrasepsi lainnya.
6.      Pelayanan fasilitas pelayanan KB adalah semua kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB baik berupa pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang diberikan pada PUS baik calon maupun peserta KB.
7.      Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di dalam fasilitas pelayanan adalah pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB yang dilakukan dalam fasilitas pelayanan KB.
8.      Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di luar fasilitas pelayanan adalah pemberian peayanan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan KB (TKBK,Safari,Posyandu).
9.      Definisi fasilitas pelayanan KB:
Fasilitas pelayanan KB sederhana adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal seorang paramedis atau dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan pelayanan: cara sederhana (kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB, IUD bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta upaya penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.
Fasilitas pelayanan KB lengkap adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter umum yang telah mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara sederhana, suntik KB, IUD bagi dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan, implant bagi dokter yang telah mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap pria.
Fasilitas pelayanan KB sempurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah mengikuti pelatihan dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB, IUD, pemasangan dan pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.
Fasilitas pelayanan KB paripurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan infertilisasi dan rekanalisasi/dokter spesialis bedah yang telah mengikuti pelatihan pengaggulangan infertilitas dan rekanalisasi serta memberikan pelayanan semua jenis kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.
a.       Status fasilitas pelayanan KB adalah status kepemilikan pengelolaan fasilitas pelayanan KB yang dikelompokkan dalam 4 (empat) status kepemilikan yaitu: Depkes, ABRI, Swasta serta instansi pemerintah lain diluar Depkes dan ABRI.
b.      Konseling adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedik dalam bentuk percakapan individual dalam usaha untuk membantu PUS guna meningkatkan kemampuan dalam memilih pengunaan metode kontrasepsi serta memantapkan penggunaan kontrasepsi yang telah dipilih.
c.       Konseling baru adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada calon peserta KB yang akhirnya menjadi peserta KB baru pada saat itu.
d.      Konseling lama adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedik kepada peserta KB untuk memantapkan penggunaan kontrasepsi.
e.       Akibat sampingan atau komplikasi adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi.
f.       Akibat sampingan atau komplikasi ringan adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan penggunaan kontrasepsi yang penanganannya tidak memerlukan rawat inap.
g.      Akibat sampingan atau komplikasi berat adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi yang penanganannya memerlukan rawat inap.
h.      Kegagalan adalah terjadinya kehamilan pada peserta KB.
  1. Jenis-jenis Serta Kegunaan, Register, dan Formulir.
Ø  Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/85)
Digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama bagi klinik KB baru dan pendaftaran ulang semua klinik KB.
Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan maret setiap tahun). Kartu ini berisi infomasi tentang identitas klinik KB, jumlah tenaga, dan sarana klinik KB serta jumlah desa di wilayah kerja klinik KB yang bersangkutan.
Ø  Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/B/89)
Dipergunakan sebagai tanda pengenal dan tanda bukti bagi setiap peserta KB. Kartu ini diberikan terutama kepada peserta KB baru baik dari pelayanan KB jalur pemerintah maupun swasta (dokter/bidan praktek swasta/apotek dan RS/Klinik KB swasta). Pada jalur pelayanan pemerintah, kartu ini merupakan sarana untuk memudahkan mencari kartu status peserta KB (K/IV/KB/85). Kartu ini merupakan sumber informasi bagi PPKBD/Sub PPKB tentang kesertaan anggota binaannya di dalam berKB.
Ø  Kartu Status Peserta KB (K/IV/KB/85)
Dibuat bagi setiap pengunjung baru klinik KB yaitu peserta KB baru dan peserta KB lama pindahan dari klinik KB lain atau tempat pelayanan KB lain.
Kartu ini berfungsi untuk mencatat ciri-ciri akseptor hasil pemeriksaan klinik KB dan kunjungan ulangan peserta KB.
Ø  Kartu Klinik KB (R/I/KB/90)
Dipergunakan untuk mencatat semua hasil pelayanan kontrasepsi kepada semua peserta KB setiap hari pelayanan.
Tujuan penggunaan register ini adalah untuk memudahkan petugas klinik KB dalam membuat laporan pada akhir bulan.
Ø  Register Alat-alat Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
Dipergunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran (mutasi) alat-alat kontrasepsi di klinik KB.
Tujuan adalah untuk memudahkan membuat laporan tentang alat kontrasepsi setiap akhir bulan.
Ø  Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)
Dipergunakan sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan
- 1 lembar untuk Unit Pelaksana Ka
  1. Cara Pengisian Kartu, Register dan Formulir
Ø  Kartu Pendaftaran Klinik Keluarga Berencana (K/O/KB/85)
Penjelasan umum
a.       Kartu ini digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama dan pendaftaran ulang semua klinik KB. Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan Maret setiap tahun). Kartu ini berisi informasi tentang identitas klinik, tenaga dan saran klinik KB yang bersangkutan.
b.      Kartu ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan tambahan lembar ”khusus” pada lembar pertama yang dipergunakan untuk laporan ke BKBN pusat.
c.       Ditandatangani oleh penanggung jawab klinik KB yang bersangkutan.
d.      Kartu pendaftaran ini setelah diisi dan masing – masing dikirim :
-      1 lembar K/O/KB/85 yang khusus (bagian sebelah kanan dari lembar pertama untuk BKBN pusat di Jakarta.
-      1 lembar untuk BKBN propinsi
-      1 lembar untuk Unit Pelaksana Propinsi
-      1 lembar untuk BKBN Kabupaten/kotamadya
Halaman depan terdiri dari dua bagian yaitu:
a.       Bagian sebelah kiri, untuk mencatat cir-ciri peserta KB. Bagian ini terutama dimaksudkan untuk mencatat cir-ciri setiap peserta KB baik peserta KB baru maupun peserta KB pindahan dari klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain
b.      Data dibagian ini sangat diperlukan apabila suatu saat untuk mengetahui ciri-ciri akseptor KB secara Nasional maupun tingkat wilayah lainya.Bagian sebelah kanan, untuk mencatat hasi-hasil pemeriksaan klinik.
c.       Petugas klinik KB yang melakukan pengisisan K/IV/KV/85 membutuhkan tanda tangan dan nama terang pada K/IV/KV/85 di tempat yang telah disediakan.
Ø  Register Alat-alat Kontrasepsi KB (R/II/KB/85)
Penjelasan Umum
a.       Register ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah petugas klinik KB memuat/mengisi laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/9), khususnya untuk bagian tabel V : “Persediaan Kontrasepsi di Klinik KB”
b.      Pada setiap hari pelayanan, semua penerimaan dan engeluaran kontrasepsi dicatat/dibukukan dalam register alat-alat kontrasepsi ini.
c.       Setiap baris menunjukan penerimaan/pengeluaran kontrasepsi pada satu tanggal tertentu. Pada hari/tanggal berikutnya, pengeluaran/pemasukan dicatat pada hari/tanggal berikutnya, emikian seterusnya untuk setiap hariplayanan, sampai habis periode satu bulan.
d.      Setelah sampai pada hari/tanggal terakhir dari satu bulan yang bersangkutan dilakukan penjumlahan untuk penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi selama satu bulan.
e.       Disamping, kedalam register ini dituliskan pula siss(stock) alat-alat kontrasepsi yang ada diklinik KB pada akhir bulan.
f.       Untuk tiap hari dalam bulan berikutnya pencatatan dilakukan pada lembar (halaman) baru.





Ø  Laporan Bulanan Klinik Keluarga Berencan (F/II/KB/90)
Penjelasan Umum
a.       Laporan bulanan klinik KB dibuat oleh petugas klinik KB sebulan sekali, yaitu pada setiap akhir bulan kegiatan pelayanan kontrasepsi di klinik KB.
b.      Laporan bulanan klinik KB sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan pelayanan kontrasepsi dan haasilnya, yaitu pelayanan ole klinik KB(di dalam dan diluar klinik KB) serta PPKBD/Sub PPKBD diwilayah binaan klinik KB yang bersangkutan.
c.       Laporan bulanan klinik KB ditandatangani oleh pimpinan klinik KB atau petugas yang ditunjuk.
d.      Laporan bulanan klinik KB dibuat rangkap 5(lima), yaitu:
-     1 (satu) lembar dikirim ke BKKBN Pusat
-     1(satu) lembar dikirim ke BKKBN Kabupaten Kota Madya
-     1 (satu) lembar dikirim ke Unit Pelaksanatingkat Kabupaten Kota Madya
-     1 (satu) lembar dikirim ke Camat
-     1 (satu) lembar sebagai arsip untuk klinik kB yang bersangkutan
Laporan bulanan klinik KB yang dikirim ke BKKBN Pusat (Minat Biro Pencatatan dan Pelaporan) dengan menggunakan sampul atau amplop khusus tanpa dibubuhi perangko dan sudah harus dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
Pengisian laporan bulanan klinik kB ini didasarkan pada data yang terdapat dalam :
-       Register klinik KB (R/I/KB/89)
-       Register alat kontrasepsi KB (R/I/KB/85)
-       Laporan bulanan PLKB (F/I/PLKB/90)
-       Laporan-laporan serta catatan-catatan lainya.
Ø  Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB (REK/F/II/89)
Penjelasan Umum.
a.       Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB (REK/F/II/KB/89) ini dibuat sebuan sekali, yaiu pada awal bulan berikutna dari bulan laporan. Tujuannya untuk meaporkan seluruh kegiatan pelayanan KB dan hasilnya dari seluruh klinik KB yang berada di suatu wilayah kabupaten/kotamadya pada satu bulan laporan.
b.      Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB inidibuat oleh BKKBN Kabupaten/Kotamadya dalam rangkap 3 (tiga) dan dikirim kepada:
Ø  1 (satu) lembar untuk BKKBN Propinsi.
Ø  1 (satu) lembar untuk Unit Pelayanan KB Departemen Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kotamadya.
Ø  1 (satu) lembar untuk arsip.
c.       Rekapitulasi
Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB ini harus sudah dikirimkan ke BKKBN Propinsi yang       bersankutan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan laporan.
Lembar rekapitulasi ini ditandatangani oleh Kepala BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
  1. Sistem pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi.
         Pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KB ditujukan kepada kegiatan dan hasil kegiatan operasional yang meliputi:
  • Kegiatan Pelayanan Kobtrasepsi
  • Hasil Kegiatan Pelayanan Kontrasepsi baik di Klinik KB maupun di Dokter/bidan Praktek Swasta
  • Pencatatan keadaan alat-alat kontrasepsi di klinik KB
5.  Mekanisme pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
            Sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, diharapkan dapat menyediakan berbagai data dan informasi pelayanan kontrasepsi diseluruh wilayah sampai tingkat kecamatan dan desa. Adapun mekanisme pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi sebagai berikut:
  • Pada waktu mendaftar untuk pembukaan klinik KB dan pendaftaran ulang setiap bulan Januari, smua klinik KB mengisi Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/OO)
  • Setiap peserrta KB baru dan pindahahn dibuat Kartu Status peserta KB (K/IV/KB/00) yang antara lain memuat cirri-ciri peserta KB bersangkutan. Kartu ini disimpan di klinik dan digunakan waktu kunjungan ulang.
  • Setiap peserta KB baru atau pindahan dari klinik KB dibuat Kartu Pesreta KB (K/I/KB/00)
  • Setiap pelayanan KB di klinik KB, dicatat dalam Register klinik KB (R/I/KB/00) dan pada akhir bulan dijumlahkan, karena register ini merupakan sumber data untuk membuat laporan bulanan klinik
  • Setiap penerimaan dan pengeliaran jenis alat kontrasepsi oleh klinik dicatat dalam Register Alat kontrasepsi KB (R/II/OO), setiap akhir bulan dijumlahkan sebagai sumber membuat laporan bulanan
  • Pelayanan KB yang dilakukan oleh Dr/Bidan praktek swasta setiap hari dicatat dalam buku hasil prlayanan kontrasepsi pada Dokter/Bidan Swasta (B/I/DBS/00). Setiap akhir bulan dijumlahkan dan merupakan sumber data dalam membuat laporan nulanan petugas penghubung DBS/PBS
  • Setiap bulan PKB/PLKB tatu petugas yang ditunjuk sebagai petugas oenghubung dokter/bidan praktek swasta membuat laporan bulanan ini merupakan sumber data untuk pengisian laporan bulanan klinik KB.
  • Setiap bulan, petugas klinik KB membuat laporan klinik KB (F/II/KB/000) yang datanya diambil dari Register Hasil Pelayanan di klinik KB (R/KB/00) Laporan bulanan petugas Penghubung Dokter/Bidan Praktek Swasta (F/I/PH/-DBS/00) dan Register Alat Kontrasepsi Klinik KB (R/II/KB/00).

Arus Laporan Pelayanan Informasi adalah sebagai berikut:
  • Kartu pembinaan klinik KB (KB/0/KB/00) dibuat oleh klinik KB rangkap 2 (dua). 1 lembar untuk kantor BKKBN kabupaten/kota yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 7 februari setiap bulan ke kantor BKKBN kabupaten/kota dan arsip
  • Laporan bulanan petugas penghubung hasil pelayanan kontrsepsi oleh dokter/bidan praktek swasta dalam rnagkap 2 (dua). Dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya ke klinik bidan induk di wilayah kerjanya dan arsip.
  • Laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/00) dibuat oleh klinik KB dalam rangkap 4 (empat) dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 7 bulan berikutnya, masing-masing ke kantor BKKBN kabupaten/kota, mitra kerja tingkat II, kantor Camat dan Arsip.
  • Rekapitulasi kartu pendaftaran klinik KB Tingkat Kabupaten/lota (RekKab.k/0/KB/00), dibuat rangkap 2 (dua) oleh kantor BKKBN kabupaten/kota dan dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 14 februari setiap tahun, masing-masing ke kanwil BKKBN Kabupaten Propinsi dan Arsip.
  • Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB Tingkat kabupaten/kota (Rek-Kab/F/KB/00)  dibuat 2 (dua) rangkap setiap bulan oleh kantor BKKBN kabupaten/kota dikirim selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ke kanwil BKKBN Propinsi dan Arsip.
  • Rekapitulasi Kartu pendaftaran klinik KB tingkat propinsi (Rek-prop.K/0/KB/00) dibuat rangkap 2 (dua) oleh kanwil BKKBN propinsi dan dikirim selambat-lambatnya tanggal 21 februari setiap tahun ke BKKBN pusat dan Arsip.
  • Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB tingkat propinsi (Rek.prop./F/KB/00) dibuat rangkap 2 (dua) oleh kanwil BKKBN propinsi dan dikirim selambat-lambatnya tanggak 15 bulan berikutnya ke BKKBN Pusat dan Arsip.
  • BKKBN propinsi (bidang informasi keluarga dan analisa program) setiap bulan menyampaikan laporan umpan balik ke kantor BKKBN pusat, ke kanwil BKKBN, kabupaten dan mitra kerja tingkat I.
  • BKKBN Pusat (Direktorat Pelaporan dan Statistik) setiap bulan menyampaikan umpan balik kepda semua pimpinan di jajaran BKKBN Pusat, ke kanwil BKKBN, propinsi dan Mitra kerja Tingkat Pusat

6.  Monitoring dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan system pencatatan dan pelaporan kontrasepsi masih dirasakan adanya kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Melalui system pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrsepsi dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang timbul, sehingga dapat dilakukan perbaikan kegiatan system pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
a.      Cakupan laporan
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap cakupan laporan meliputi jumlah, ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat ini lapangan sampai tingkat pusat.
b.      Kualitas data
Dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas data pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi perlu dilihat bagaimana masukan laporan, baik laporan bulanan maupun laporan tahuna  serta bagamana informasi yang disajikan setiap bulan atau tahunan. Dalam hal ini sering/dapat terjadi laporan mengalami keterlambatan dan cakupannya belum dapat optimal maupun kualitas dan kuantitas datanya serta informasi yang disampaikan belum optimal. Keterlambatan penyajian data informasi setiap bulannya dapat disebabkan oleh proses pengumpulan data laporannya terlambat serta banyaknya  kesalahan pengelolahan ke bawah dan ke samping sehingga memperlambat proses pengelolahannya.
c.       Tenaga
Dalam melakukan evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga dan kualitas tenaga:
Ø  Ketersediaan/jumlah tenaga
Bagaiman kondisi jumlah tenaga RR klinik yang melakuka pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi
Ø  Kualitas tenaga

Apakah petugas RR klinik sudah mengikuti pelatihan RR
ž  Sarana
Dalam melakukan evaluasi terhadap sarana, perlu dilihat bagaimana sarana, perlu dilihat bagaimana sarana pendukung kelancaran pelaksanaan pencatatan dan pelaporan diantaranya:
          Ketersedian formulir dan kartu
          Ketersedian Buku Petunjuk Teknis pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi
          Ketersediaan faksimili untuk seluruh kabupaten/kota  untuk kecepatan pelaporan
         Ketersedian computer sampai dengan tingkat kabupaten/kota



  1. PENDOKUMENTASIAN RUJUKAN KB
Tujuan sistem rujukan disini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu. Perhatian khusus terutama ditujukan umtuk menunjang upaya penurunan angka kejadian efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik  atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun secara horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional. Tidak dibatasi oleh wilayah adsministrasi. Dengan pengertian tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten dengan tujuan untuk penanggulangan masalah yang sedang dihadapi.

1.    Tata Laksana
Rujukan Medik dapat berlangsung
a.       Internal antar petugas di satu puskesmas
b.      Antara puskesmas  pembantu dan puskesmas
c.       Antara masyarakat dan puskesmas
d.      Anatara satu puskesmas dan puskesmas lain
e.       Antara puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
f.       Internal antara bagian/unit palayanan di dalam satu rumah sakit
g.      Antar rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan lain dan rumah sakit laboratorium atau pelayanan fasilitas yang lain.
Rangkaian jaringan fasilitas pelayanan kesehatan dalam system rujukan tersebut berjenjang dari yang paling sederhana di tingkat keluarga sampai satuan fasilitas pelayanan kesehatan nasional denga dasar pemikiran rujukan ditujukan secara timbal balik kesatuan pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, dan rasional serta tanpa dibatasi oleh wilayah administrasi.
Rujukan bukan berate melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan klien-klien ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, akan tetapi karena kondisi klien yang mengaharuskan pemberian pelayanan yang lebih kompeten dan bermutu melalui upaya rujukan.
      Untuk itu dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan:
a.       Konseling tentangkondisi klien yang menyebabkan memerlukan rujukan
b.      Konseling tentang kondisi yang diharapka diperoleh di tempat rujukan
c.       Informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan dituju
d.      Penghantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini riwayat sebelumnya serta upaya/tindakan yang telah diberikan
e.       Bila perlu berikan upaya mempertahankan keadaan umum klien
f.       Bila perlu, karena kondisi klien, dalam perjalanan menuju tenpat rujukan harus didampingi perawat/bidan
g.      Menghubungi fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju agar memungkin segera menerima rujukan klien
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan, setelah memberi upaya  penangulanggan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera mengembalikan klien ketempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebih dahulu memberikan :
1.      Konseling tentang kondisi klien sebelum dan sesudah diberi upaya penanggulangan
2.      Nasehat yang perlu diperhatikan klien mengenai kelanjutan penggunaan kontrasepsi
3.      Penghantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut upaya penaggulangan yang telah diberikan serta sasaran upaya pelayanan lanjutan yang harus dilaksanakan, terutama tentang penggunaan kontrasepsi.







DAFTAR PUSTAKA
Manuaba, Ida Bagus Gde. Prof.dr.DOSG. 1998. Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan dan KB  
                 untuk Pendidikan Bidan, Jakarta : EGC

DEPKES. RI. 2004. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi, Jakarta : YBP-SP.
Hartanto, Hanafi, dr. KB dan Kontrasepsi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2004
EGC, Obstetri, Williams Edisi 21, 2006
Helen Vareny dkk, Buku Asuhan Kebidnaan, EGC, Jakarta, 2007